INSTANT SOLUSI

Kami Membantu Membuat Legalitas dan Perizinan untuk Kebutuhan Bisnis Anda di Seluruh Indonesia

Anda Akan Mendapatkan Banyak Benefit Jika Segera Melakukan Pemesanan Hari Ini

Kenapa harus Instant Solusi dibandingkan tempat lain?

Proses Cepat & Praktis

Harga Murah

Keamaan Data Terjamin

Terpercaya

Gratis Konsultasi

Profesional

Kami Resmi Terdaftar

NOMOR :
AHU-013699.AH.01.30.Tahun 2024

Proses Pelayanan Instant Solusi

Konsultasi dengan tim kami

Pengisian Data

Pembayaran

Proses 1-3 Hari

Dokumen siap diserahkan

Pembubaran PT, CV, PMA

PT PERORANGAN

  • Surat Pernyataan Pembubaran PT
  • SK Kemenkumham Pembubaran
  • Pecabutan Izin Usaha
 

Rp 1.000.000

Rp 750.000

PT

  • Draft RPUS
  • Minuta Akta Pembubaran
  • SK Kemenkumham Pembubaran
  • Pecabutan Izin Usaha
  • Pengumuman di Surat Kabar
  • Gratis Ongkir Seluruh Indonesia

Rp 10.000.000

Rp 6.500.000

PT PMA

  • Draft RPUS
  • Minuta Akta Pembubaran
  • SK Kemenkumham Pembubaran
  • Pecabutan Izin Usaha
  • Pengumuman di Surat Kabar
  • Gratis Ongkir Seluruh Indonesia

Rp 10.000.000

Rp 8.500.000

CV

  • Draft RPUS
  • Minuta Akta Pembubaran
  • SK Kemenkumham Pembubaran
  • Pecabutan Izin Usaha
  • Gratis Ongkir Seluruh Indonesia

Rp 8.000.000

Rp 5.000.000

0

++

 Orang Telah Kami Bantu

Kami Mengedepankan Hasil Yang Berkualitas Karena Anda Adalah Yang Utama​

Frequently Asked Question (FAQ)

Apa Jenis Pembubaran PT

1. Pembubaran Tanpa Likuidasi
2. Pembubaran Dengan Likudiasi (prosesnya memakan waktu > 1 tahun)

1. Pembuatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk Pembubaran
2. Pembuatan Akta Pembubaran
3. Pengurusan Surat Keputusan (SK) Menteri untuk Pembubaran
4. Permohonan Non-Aktif/Pencabutan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

1. Direktur Tidak Bisa Menandatangani Kontrak
Setelah pembubaran, direktur tidak lagi memiliki wewenang untuk menandatangani kontrak atas nama perusahaan.
2. Izin Usaha Tidak Berlaku
Setelah pembubaran, izin usaha perusahaan tidak lagi sah.
3. Tidak Perlu Melaporkan Pajak
Setelah pembubaran, perusahaan tidak diwajibkan lagi untuk melaporkan pajak.