1. Pembubaran Tanpa Likuidasi 2. Pembubaran Dengan Likudiasi (prosesnya memakan waktu > 1 tahun)
Bagaimana Prosedur Pembubaran PT
1. Pembuatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk Pembubaran 2. Pembuatan Akta Pembubaran 3. Pengurusan Surat Keputusan (SK) Menteri untuk Pembubaran 4. Permohonan Non-Aktif/Pencabutan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Bagaimana Aspek Hukum Setelah Pembubaran PT
1. Direktur Tidak Bisa Menandatangani Kontrak Setelah pembubaran, direktur tidak lagi memiliki wewenang untuk menandatangani kontrak atas nama perusahaan. 2. Izin Usaha Tidak Berlaku Setelah pembubaran, izin usaha perusahaan tidak lagi sah. 3. Tidak Perlu Melaporkan Pajak Setelah pembubaran, perusahaan tidak diwajibkan lagi untuk melaporkan pajak.