Kenapa harus Instant Solusi dibandingkan tempat lain?
Proses Cepat & Praktis
Harga Murah
Keamaan Data Terjamin
Terpercaya
Gratis Konsultasi
Profesional
Kami Resmi Terdaftar
NOMOR :
AHU-013699.AH.01.30.Tahun 2024
Proses Pelayanan Instant Solusi
Konsultasi dengan tim kami
Pengisian Data
Pembayaran
Proses 1-3 Hari
Dokumen siap diserahkan
Perpajakan dan Laporan Keuangan
Laporan SPT Tahunan OP (Karyawan)
- Konsultasi Pajak
- Laporan SPT Tahunan
- From Bukti Pengisian Laporan SPT Tahunan
- E-Billing Pembayaran*
Mulai dari
Rp 300.000
Laporan SPT Tahunan OP (Pekerja Bebas) Non PKP
- Konsultasi Pajak
- Laporan SPT Tahunan
- From Bukti Pengisian Laporan SPT Tahunan
- E-Billing Pembayaran*
Mulai dari
Rp 500.000
Laporan SPT Tahunan OP (Pekerja Bebas) PKP
- Konsultasi Pajak
- Laporan SPT Tahunan
- From Bukti Pengisian Laporan SPT Tahunan
- E-Billing Pembayaran*
Mulai dari
Rp 1.500.000
Laporan SPT Tahunan Badan Usaha Nihil
- Konsultasi Pajak
- Laporan SPT Tahunan
- From Bukti Pengisian Laporan SPT Tahunan
- E-Billing Pembayaran*
Mulai dari
Rp 600.000
Laporan SPT Tahunan Badan Usaha Tanpa Laporan Keuangan Fiskal
- Konsultasi Pajak
- Laporan SPT Tahunan
- From Bukti Pengisian Laporan SPT Tahunan
- E-Billing Pembayaran*
Mulai dari
Rp 1.500.000
Laporan SPT Tahunan Badan Usaha Dengan Laporan Keuangan Fiskal
- Konsultasi Pajak
- Laporan SPT Tahunan
- From Bukti Pengisian Laporan SPT Tahunan
- E-Billing Pembayaran*
Mulai dari
Rp 2.500.000
++
Orang Telah Kami Bantu
Kami Mengedepankan Hasil Yang Berkualitas Karena Anda Adalah Yang Utama
Frequently Asked Question (FAQ)
Apa saja keuntungan menggunakan Instant Solusi
Komitmen kami adalah menyelesaikan setiap pekerjaan secara efisien dan transparan. Berbeda dengan kebanyakan konsultan, kami selalu memberikan update berkala terkait perkembangan proses yang sedang berjalan.
Sebagai penyedia jasa pembuatan perizinan, kami menawarkan layanan yang lebih terjangkau dan efisien dibandingkan penyedia jasa lainnya, tanpa mengurangi kualitas dan ketepatan waktu penyelesaian.
Bagaimana jika domisili saya diluar Jabodetabek
Instant Solusi siap membantu proses pembuatan Badan Usaha & Perizinan di seluruh Indonesia, termasuk bagi Anda yang sedang berada di luar negeri. Hubungi Customer Service kami untuk mendiskusikan kebutuhan Anda secara lebih spesifik.
Apa Itu PKP dan Non PKP
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha atau badan usaha yang sudah terdaftar di pajak dan wajib memungut, menyetor, serta melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas barang/jasa yang dijual. Biasanya omzet usaha PKP sudah melebihi batas tertentu (saat ini Rp4,8 miliar per tahun).
Non-PKP (Bukan Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha atau badan usaha yang belum atau tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, mereka tidak memungut PPN dari penjualan barang/jasa, biasanya karena omzetnya masih di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun.
Apa itu Laporan Keuangan Fiskal
Laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan khusus untuk pajak. Isinya disusun dari laporan komersial, lalu disesuaikan dengan aturan perpajakan.
Tujuan: jadi dasar hitung PPh Badan.Perbedaan: ada biaya/pendapatan yang diakui di komersial tapi tidak di fiskal.
Komponen utama:
Laba rugi fiskal
Neraca fiskal
Rekonsiliasi fiskal
➡️ Singkatnya, laporan fiskal = laporan keuangan versi pajak perusahaan.
Apa itu Laporan Badan Usaha Nihil
Laporan badan usaha nihil adalah laporan pajak yang tetap disampaikan oleh perusahaan/badan usaha meskipun dalam periode tersebut tidak ada kegiatan usaha, omzet, ataupun pajak terutang.
Ciri-cirinya:
- Tidak ada transaksi penjualan maupun pembelian.
- Tidak ada PPN yang dipungut.
- Tidak ada PPh yang harus dibayar.
Tujuannya:
- Memenuhi kewajiban formal pelaporan pajak ke DJP.
- Menghindari sanksi administrasi karena tidak melaporkan.
➡️ Singkatnya, laporan nihil = laporan pajak kosong yang tetap wajib dilaporkan walau perusahaan tidak ada aktivitas.
