INSTANT SOLUSI

Kami Membantu Membuat Legalitas dan Perizinan untuk Kebutuhan Bisnis Anda di Seluruh Indonesia

Anda Akan Mendapatkan Banyak Benefit Jika Segera Melakukan Pemesanan Hari Ini

Kenapa harus Instant Solusi dibandingkan tempat lain?

Proses Cepat & Praktis

Harga Murah

Keamaan Data Terjamin

Terpercaya

Gratis Konsultasi

Profesional

Kami Resmi Terdaftar

NOMOR :
AHU-013699.AH.01.30.Tahun 2024

Proses Pelayanan Instant Solusi

Konsultasi dengan tim kami

Pengisian Data

Pembayaran

Proses 1-3 Hari

Dokumen siap diserahkan

Pembuatan PT, CV, PMA, NPWP & NIB

PT PERORANGAN

  • Nama PT Perorangan
  • Pernyataan Pendirian
  • SK Kemenkumham
  • NPWP Perusahaan
  • NIB OSS-RBA Terbaru
  • SKT PT Pajak
  • Surat Tata Ruang OSS
  • Sertifikat Standar*
  • Sertifikat PKPLH*
 
 
 

Rp 1.000.000

Rp 550.000

PT UMKM

  • Nama Perusahaan
  • SK Kemenkumham
  • Akta Notaris
  • NPWP Perusahaan
  • NIB OSS-RBA Terbaru
  • SPPL OSS
  • SKT PT Pajak
  • Surat Tata Ruang OSS
  • Sertifikat Standar*
  • Sertifikat PKPLH*

*Perseroan Terbatas dengan modal dasar kurang dari 1 Miliar

Bonus

  • Gratis Ongkir Seluruh Indonesia
  • Pembukaan Rekening Bank*

Rp 6.000.000

Rp 3.500.000

PT Basic

  • Nama Perusahaan
  • SK Kemenkumham
  • Akta Notaris
  • NPWP Perusahaan
  • NIB OSS-RBA Terbaru
  • SPPL OSS
  • SKT PT Pajak
  • Surat Tata Ruang OSS
  • Sertifikat Standar*
  • Sertifikat PKPLH*

*Perseroan Terbatas dengan modal dasar lebih dari 1 Miliar

Bonus

  • Gratis Ongkir Seluruh Indonesia
  • Pembukaan Rekening Bank*

Rp 8.000.000

Rp 5.000.000

PT PMA 

Penanaman Modal Asing

  • Nama Perusahaan
  • SK Kemenkumham
  • Akta Notaris
  • NPWP Perusahaan*
  • NIB OSS-RBA Terbaru*
  • SPPL OSS*
  • SKT PT Pajak*

 

 

 

 

Rp 19.000.000

Rp 7.500.000

Pendirian CV

  • Nama CV
  • SK Kemenkumham
  • Akta Notaris
  • NPWP Perusahaan
  • NIB OSS-RBA Terbaru
  • SPPL OSS
  • SKT PT Pajak
  • Surat Tata Ruang OSS
  • Sertifikat Standar*
  • Sertifikat PKPLH*

Bonus

  • Gratis Ongkir Seluruh Indonesia
  • Pembukaan Rekening Bank*

Rp 4.000.000

Rp 2.500.000

Pembuatan NIB

  • Akun OSS
  • SPPL OSS
  • Surat Tata Ruang OSS
  • Sertifikat Standar*
  • Sertifikat PKPLH*

 

 

 

 

 

 

Rp 200.000

NPWP Peorangan

  • NPWP Peorangan 
  • Akun Coretax
  • SKT Pajak

 

 

 

 

 

Rp 200.000

NPWP Badan

  • NPWP Badan
  • Akun Coretax
  • SKT Pajak

 

 

 

 

 

 

 

Rp 200.000

0

++

 Orang Telah Kami Bantu

Kami Mengedepankan Hasil Yang Berkualitas Karena Anda Adalah Yang Utama​

Frequently Asked Question (FAQ)

Apa saja keuntungan menggunakan Instant Solusi

Komitmen kami adalah menyelesaikan setiap pekerjaan secara efisien dan transparan. Berbeda dengan kebanyakan konsultan, kami selalu memberikan update berkala terkait perkembangan proses yang sedang berjalan.

Sebagai penyedia jasa pembuatan perizinan, kami menawarkan layanan yang lebih terjangkau dan efisien dibandingkan penyedia jasa lainnya, tanpa mengurangi kualitas dan ketepatan waktu penyelesaian.

Instant Solusi siap membantu proses pembuatan Badan Usaha & Perizinan di seluruh Indonesia, termasuk bagi Anda yang sedang berada di luar negeri. Hubungi Customer Service kami untuk mendiskusikan kebutuhan Anda secara lebih spesifik.

Saat ingin mendirikan Badan Usaha (PT,CV, Frima, Yayasan,..)  Anda perlu menyiapkan beberapa hal:

1. KTP (setiap pendiri)
2. NPWP (setiap pendiri)
3. Siapkan nama (minimal 3 kata, non asing)
4. Domisili (zona komersial)
5. Modal
6. Bidang usaha sesuai dengan KBLI (akan kami bantu)

Untuk mendirikan PT dan CV minimal dibutuhkan 2 orang. Jika hanya 1 orang, bisa mendaftar sebagai PT Perorangan.

Untuk mendirikan PT dan CV minimal dibutuhkan 2 orang. Jika hanya 1 orang, bisa mendaftar sebagai PT Perorangan.

Dalam pendirian PT, wajib untuk menyetorkan 25% modal dasar sebagai “Modal Disetor”.

Modal tersebut disetor ke Bank PT dan dapat dicicil maks. 5 tahun atau sebelum RUPS, terhitung dari berdirinya PT

Modal disetor bisa digunakan untuk keperluan perusahaan, dan modal tersebut bisa ditambah.

Namun nominal akumulasinya tidak bisa melebihi modal dasar, karena jika melebihi modal dasar maka tidak sesuai dengan di akta sehingga perlu ada pergantian akta.